Diakui Mulyono, pemerasan itu sudah berlangsung lama.
"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," ungkapnya.
"Kalau dari periode Februari sampai Agustus 2020, totalnya yang dimintai dari para pengusaha jamu bisa sampai Rp 7 miliar," lanjutnya dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sambung Mulyono, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi itu tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," jelas Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.