CILACAP, KOMPAS.com - Dugaan pemerasaan oleh salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri terhadap perajin jamu tradisional di Cilacap, Jawa Tengah, telah berlangsung lama.
"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," kata salah seorang pelaku usaha jamu tradisional Mulyono, seusai demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.
Baca juga: Merasa Diperas Oknum Polisi Berpangkat AKBP, Ratusan Perajin Jamu Demo Tuntut Pelaku Dipecat
Mulyono menjelaskan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.
"Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana," ujar Mulyono
Mulyono sendiri mengaku menjadi salah satu korban pemerasan.
"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," kata Mulyono.
Untuk itu, Mulyono meminta agar dugaan pemerasan oleh oknum tersebut segera diusut. Pasalnya merugikan warga di desa yang dikenal sebagai sentra jamu tradisional ini.
Selain itu, Mulyono juga meminta pemerintah memberikan pendampingan atau pembinaan kepada para perajin jamu.
Baca juga: Produksi Jamu Siap Saji untuk Bertahan di Tengah Pandemi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan