Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Sidoarjo Langsung Ajukan Banding, Ini Alasannya...

Kompas.com - 05/10/2020, 21:20 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah mengajukan banding setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020) sore.

Ketua majelis hakim Tjokorda Gede Artana menghukum Saiful Ilah tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder enam bulan penjara.

Saiful Ilah juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Kami jelas langsung mengajukan banding, karena kami kecewa dengan putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.

Baca juga: Diduga Berulang Kali Perkosa Cucunya Saat Rumah Sepi, Seorang Kakek Ditangkap

Menurut Syamsul, vonis yang dibaca majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sementara, banyak fakta dan saksi yang tak disebut dalam pertimbangan majelis hakim.

Padahal, kata dia, pertimbangan saksi dan fakta harus disebutkan dalam putusan.

Syamsul mengatakan, majelis hakim gagal membuktikan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menerima uang.

"Hakim hanya membuktikan dari pernyataan saksi. Padahal dua alat bukti harus sempurna. Apakah terdakwa menerima, itu tidak terbukti," jelasnya.

Hal itu menjadi alasan kuasa hukum Saiful Ilah memanfaatkan upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK) untuk mengevaluasi putusan tingkat pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com