Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Palopo Perkosa 2 Anak Kandung, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Tantenya

Kompas.com - 05/10/2020, 19:29 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi bekerja.

"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, KSL dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempaun dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pria yang Todongkan Pistol ke Polisi, Berawal dari Melanggar Rambu Lalu Lintas

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bara, Kota Palapo, Sulawesi Selatan, berinisial KSL (37) tega menyetubuhi dua anak kandungnya yakni AN (15), dan AL (13).

Setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam kedua korban.

Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Sejak 2016 Terancam 15 Tahun Penjara

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com