Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi bekerja.
"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, KSL dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempaun dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bara, Kota Palapo, Sulawesi Selatan, berinisial KSL (37) tega menyetubuhi dua anak kandungnya yakni AN (15), dan AL (13).
Setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam kedua korban.
Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Sejak 2016 Terancam 15 Tahun Penjara
(Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.