Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6-8 Oktober, Ribuan Buruh di Sumedang Turun ke Jalan Tolak "Omnibus Law" UU Cipta Kerja

Kompas.com - 05/10/2020, 18:44 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akan ikut aksi mogok kerja nasional dengan turun ke jalan, besok, Selasa (6/10/2020).

Aksi mogok ini sebagai bentuk perlawanan buruh, menolak omnibus law atau disahkannya klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.

Ketua DPC SPSI Kabupaten Sumedang Guruh Hudhyanto mengatakan, aksi yang akan dilakukan yaitu bergerak di jalan sepanjang jalur Jalan Raya Bandung-Garut atau di sekitar kawasan industri Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Aksi Buruh di Banten, Dihadang ke Jakarta dan Rencana Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

"Aksi akan dimulai besok (Selasa) dari pukul 07.00 WIB sampai tanggal 8 Oktober. Teknisnya nanti ada sebagian buruh membentangkan spanduk penolakan terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja," ujar Guruh kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (5/10/2020) sore.

Guruh menuturkan, aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Cabut Klaster Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlawanan buruh.

Guruh menyebutkan, jika pemerintah dan DPR RI berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh, maka seharusnya tidak mengurangi hak dan kesejahteraan yang sudah ada saat ini.

Namun, kata Guruh, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja maka pemerintah dan DPR RI telah merampas hak dan kesejahteraan buruh saat ini.

"Pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan RUU Cipta Kerja ini dengan dalih menarik investasi setelah langkah-langkah kebijakan ekonomi dinilai tidak mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan tapi di sisi lain akan mengorbankan buruh," tutur Guruh.

Baca juga: DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Guruh mengatakan, disahkannya RUU Cipta Kerja bukan hanya akan merugikan buruh semata. Melainkan merugikan seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini, kata Guruh, tercermin dari sembilan alasan yang akan sangat merugikan jika RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tetap disahkan oleh pemerintah.

Guruh menambahkan, sembilan alasan tersebut yaitu tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki skill akan sangat mudah masuk ke Indonesia, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, hilangnya hak cuti.

Kemudian, pekerja kontrak/PKWT outsourching bebas untuk semua jenis pekerjaan dan selamanya, pemutusan hak kerja (PHK) akan semakin mudah, eksploitasi waktu kerja, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha, dan jaminan sosial yang terancam hilang.

"Sembilan alasan ini yang mendorong kami melakukan aksi mogok nasional pada 6 sampai 8 Oktober mendatang. Kami menolak RUU Cipta Kerja ini disahkan," kata Guruh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com