Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 18 Kilogram Sabu di Medan, Sebagian Disimpan di Kamar Mess Sekda

Kompas.com - 05/10/2020, 18:10 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram.

Sebagian sabu tersebut disembunyikan para pelaku di Mess Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa diduga ada bandar sabu di depan sebuah restoran di Medan.

Baca juga: Dihentikan Polisi Saat Melanggar Rambu, 2 Pria Todongkan Pistol

"Dari hasil penangkapan itu, ada 3 orang diamankan berinisial JSP (51), CP (31) dan SP (36) dan mengamankan ada 4 kilogram sabu," kata Riko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).

Dari pemeriskaan lanjutan, diperoleh informasi bahwa masih ada sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mess Pemkot Tanjung Balai.

Polisi kemudian mendapatkan 5 kilogram sabu yang disimpan di dalam kaleng.

"Di dalam kamar Mess Pemkot Tanjung Balai di kamar yang tertulis kamarnya Sekda Pemkot Tanjung Balai," kata Riko.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa yang Membuat Video TikTok Masjid dengan Musik Kencang

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial IB (25) di pul Bus Bintang Utara dan menyita 1 kilogram sabu.

Pengembangan selanjutnya, tim kembali menangkap 2 orang tersangka, yakni MK dan RMN di depan sebuah hotel dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram sabu.

"Total ada 18 kilogram. Terkait dengan jaringan mereka, ini jaringan internasional. Tersangka pertama yang tertangkap adalah warga Tanjung Balai, IB warga Medan Perjuangan, MK dan RMN warga Aceh," kata Riko.

Baca juga: Pegawai Kemenag Ini Mengaku Konsumsi Sabu supaya Lancar Menasihati Pengantin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com