Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Patwal Satpol PP Angkut APK Paslon, Ini Kata Bawaslu Bulukumba

Kompas.com - 05/10/2020, 17:24 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Sebuah foto mobil patwal Satpol PP Bulukumba mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau, viral di media sosial.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abu Bakar mengatakan, telah menerima informasi tersebut.

"Sesuai dengan regulasi ketika ada informasi yang disampaikan kepada pengawas pemilu maka Bawaslu menjadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan. Dan selanjutnya akan dilakukan penelusuran terkait informasi tersebut," kata Abu bakar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK, Polisi Periksa Kadis Dinkes Bulukumba

Abu Bakar menambahkan, sesuai dengan regulasi penelusuran maksimal tujuh hari.

Saat ini Bawaslu sudah membentuk tim, dan mulai melakukan penelusuran pada Minggu 4 Oktober 2020.

Dikatakan Abu bakar, hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, nantinya akan diplenokan.

Jika ternyata kesimpulan dari hasil penelusuran itu, mengandung dugaan pelanggaran pemilihan dan memenuhi syarat formil dan materil.

Maka Bawaslu wajib menyimpulkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

"Ada beberapa hal berkaitan syarat formil dan materil. Untuk syarat formil dari sisi penemu dan waktu tidak melebihi batas waktu paling lambat tujuh hari. Serta ada identitas pelaku. Sementara syarat materil berkaitan dengan bukti," jelasnya.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan ASN RSUD Bulukumba Dilimpahkan ke Kejari

Jika sudah menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan, tentu Bawaslu akan mengundang pihak terkait untuk klarifikasi kasus ini.

"Tentu saja kami bersama teman-teman Sentra Gakumdu melihat hasil penelusuran itu apakah kemudian, itu mengandung pelanggaran tindak pidana pemilihan. Jika masuk pelanggaran tindak pidana pemilihan maka ditangani bersama Sentra Gakumdu," ungkapnya.

Sesuai Pasal 69 UU RI Nomor 10 tahun 2016, salah satu larangan kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah, anggaran APBD dan anggaran pendapatan belanja daerah.

"Kalau bupati maka meminta izin ke gubernur kemudian ada izin tertulis yang disampaikan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar, Andi Baso Bintang mengatakan, pada tanggal 28 sampai 29 September, mobil tersebut digunakan untuk operasi penertiban APK atau baliho di wilayah Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale.

Baliho tersebut belum sempat diturunkan di atas mobil sampai mobil ini digunakan esok harinya pada Rabu 30 September untuk membawa makanan ke lokasi Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Kindang.

Kegiatan TMMD dihadiri Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, Dandim 1411 Bulukumba, Letkol Arm Joko Triyanto dan Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta.

"Saat mobil berada di lokasi TMMD, tiba-tiba hujan turun, sehingga salah seorang petugas inisiatif menutupi makanan dan minuman dalam kardus tersebut, dengan baliho yang bergambar paslon nomor urut 3," kata Andi Baso melalui rilis humas Pemkab.

Menurutnya, kejadian tersebut tidak ada hubungan sama sekali di kegiatan TMMD ke 109, dan juga tidak ada hubungannya dengan keterlibatan aparat pemerintah terhadap pasangan calon Pilkada Bulukumba 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com