"Kami minta masalah ini harus diselesaikan secara adat lewat Lembaga Adat Desa Nita. Dulu seorang ketua RT berbuat begini juga dihukum, sekarang seorang kepala desa juga berbuat yang sama, mesti dihukum. Tidak ada orang yang kebal hukum," ungkap Soni.
Soni mengungkapkan, persoalan kepala desa itu sudah ada rujukan hukum yakni di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa, pada poin yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban desa sehingga perlu dilihat untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
"Kami orang muda Desa Nita meminta masalah Kades ini segera ditindaklanjuti. Apalah artinya Desa Nita jika masalah ini terjadi. Ada 2 lembaga besar BPD dan Lembaga Adat, kami sangat menghargai untuk menyelesaikan," ungkap Soni.
Baca juga: Gelar Pesta Miras di Kantor, Kepala Desa Diminta Mundur
Ketua BPD Nita, Herman Ranu, kepada warga masyarakat yang merupakan keluarga korban mengatakan, sesuai dengan kewenangan lembaga BPD, pihaknya akan memproses pengaduan tersebut.
Herman menyebut, selama ini pihaknya sudah mendengar informasi itu, tetapi masih sebatas isu.
"Sebagai BPD kami akan merespons ini. Tindakan kami akan mengundang tokoh masyarakat dan lainya. Kami akan berdiskusi dan bersurat kepada Bupati Sikka. Apakah kami masih mempercayakan dia sebagai pemimpin atau bagaimana. Ini juga kami akan meminta dukungan dari masyarakat," ungkap Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.