Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja Merugikan Kami Sebagai Buruh"

Kompas.com - 05/10/2020, 16:56 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dari kajian yang dilakukan itu setidaknya ada tujuh isu penting yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU tersebut.

Di antaranya terkait dengan rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK), pengurangan nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang, serta outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

Baca juga: Polisi Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti rencana jam kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti dan hak upah atas cuti, serta tidak adanya jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," katanya dalam rilis yang disampaikan kepada Kompas.com.

Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Dani Prabowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com