Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja Merugikan Kami Sebagai Buruh"

Kompas.com - 05/10/2020, 16:56 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Massa buruh dari wilayah Kabupaten Serang, Banten, yang akan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR RI dihadang aparat keamanan.

Akibatnya, massa aksi dari aliansi buruh tersebut gagal berangkat ke Jakarta, Senin (5/10/2020).

Meski demikian, para pendemo itu akan tetap melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja selama tiga hari berturut-turut pada 6,7, dan 8 Oktober 2020.

Adapun lokasinya akan dipusatkan di depan perusahaannya masing-masing.

Baca juga: Massa Buruh Banten Gagal Demo Tolak RUU Cipta Kerja ke Jakarta, Berencana Gelar Aksi 3 Hari di Serang

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serang, Gunawan Sutija mengatakan, RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah dan DPR saat ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, rencana regulasi itu dianggap sangat merugikan hak buruh.

"Harusnya aspirasi hari ini yang akan kita perjuangkan untuk membatalkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang merugikan kami sebagai buruh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Senada juga disampaikan Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Serang Asep Danuwiria.

Menurutnya, meski rencana aksi unjuk rasa hari ini di Jakarta gagal dilakukan, namun bukan berarti pasrah.

Selama tiga hari kedepan, pihaknya mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan masing-masing.

"Sudah disepakati besok selama tiga hari kita bersama aliansi akan melakukan aksi atau orasi di perusahaan masing-masing," ujar Asep.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Regulasi Kontroversial Kelima yang Dikebut di Era Jokowi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com