KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan dua pria, AF (24) dan KI (30), yang nekat menodongkan pistol saat akan ditilang di depan Terminal Rajabasa, Lampung, Senin (5/10/2020).
Saat itu, polisi lalu lintas (polantas) hendak menghentikan kedua pelaku karena melanggar rambu lalu lintas dan tidak memasang plat nomor di kendaraan.
“Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, lalu berputar di rambu larangan berputar yang ada di pertigaan depan Terminal Rajabasa,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha di Mapolresta Bandar Lampung, Senin.
Baca juga: Dihentikan Polisi Saat Melanggar Rambu, 2 Pria Todongkan Pistol
Rafli menjelaskan, kedua pelaku sempat berusaha kabur, namun Aipda Irsan dan Bripda Rommy berhasil menghadangnya.
Akan tetapi, salah satu pelaku yang dibonceng, yakni KI justru mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol dan kabur ke dalam terminal.
“Satu pelaku yang membawa motor langsung disergap, anggota menemukan satu pucuk senjata api di kantong celananya,” kata Rafli.