Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Sejak 2016 Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2020, 15:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - TR (36), warga Lampung Timur, yang memerkosa anak tirinya berinisial BN (14) sejak tahun 2016, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Putranto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Gigih saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Mabuk, Seorang Oknum Polisi di Sulsel Todong Kapolsek dengan Pistol, Begini Kronologinya

Kata Gigi, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial SUS pada 28 September 2020 lalu.

Mendapat lapaoran itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 pada Jumat, (2/10/2020) lalu.

Diceritakan Gigih, terbongkarnya perbuatan pelaku setelah korban bercerita kepada adiknya berinisial RD (12) jika ia sering disetubuhi ayah tirinya.

Baca juga: Curhat ke Adiknya, ABG Ini Mengaku Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 2016

Kemudian, oleh RD kejadian itu diceritakan ke ibunya pada 24 September 2020 lalu.

Saat itu, pelapor curiga melihat pintu kamar kedua anak perempuannya terbuka sekitar pukul 05.00 WIB.

Melihat itu, SUS pun masuk dan bertanya kepada kedua putrinya kenapa pintu dibiarkan terbuka, mereka pun kemudian menangis.

“Adik korban, RD menangis dan bercerita kepada ibunya bahwa korban takut sama pelaku, lantaran pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada TR, ia mengaku telah menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2016.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Lampung Utara, berinisial TR (36), tega memerkosa anak tirinya yang masuk duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial BN (14).

Perbuatan berjat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2016 silam.

Baca juga: Seorang Ayah di Palembang Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Korban

Aksinya terbongkar setelah korban bercerita kepada adiknya berinisial RD (12) jika ia sering disetubuhi oleh ayah tirinya.

Oleh adiknya, kejadian tersebut diberitahukan kepada ibunya berinsial SUS yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya TR ditangkap.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com