Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Lampung Utara, berinisial TR (36), tega memerkosa anak tirinya yang masuk duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial BN (14).
Perbuatan berjat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2016 silam.
Aksinya terbongkar setelah korban bercerita kepada adiknya berinisial RD (12) jika ia sering disetubuhi oleh ayah tirinya.
Oleh adiknya, kejadian tersebut diberitahukan kepada ibunya berinsial SUS yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya TR ditangkap.
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.