Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria di Surabaya Bunuh Satpam Perumahan

Kompas.com - 05/10/2020, 14:21 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya menangkap Z (37), pelaku pembunuhan terhadap seorang satpam berinisial S (52), di Bangkalan Madura, Minggu (4/10/2020).

Z membunuh S yang merupakan satpam di Pantai Mentari Surabaya dengan beberapa tikaman pisau di lengan dan pukulan benda keras, karena cemburu.

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum mengatakan, Z nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu karena menduga istrinya terlibat hubungan gelap dengan S.

“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban. Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terang Harum, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Viral, 2 Video Polisi Dangdutan di Pasuruan dan Tulungagung, Polda Jatim Turun Tangan

Warga Kejawan Putih Tambak VI, Kota Surabaya, itu menghadang S saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB.

Z yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang S sehingga korban jatuh dari motor.

Saat korban tak berdaya, Z menyerang korban lagi dengan 5 kali tikaman pisau di kedua tangan.

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun.

Korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo, namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku kabur ke Madura mengendarai sepeda motor Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE.

“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” ujar dia.

Baca juga: Video Viral Polisi di Pasuruan dan Tulungagung Joget Dangdut Saat Pandemi Corona, Bakal Disanksi?

Polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban, serta sepeda motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2), (4) dan Ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

--------------------

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Diduga Cemburu Buta, Pria di Surabaya Habisi Satpam Perumahan, Diringkus di Bangkalan Madura" (SURYA.CO.ID/FIRMAN RACHMANUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com