Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi Nekat Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi, Terungkap Setelah Videonya Viral

Kompas.com - 05/10/2020, 10:05 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan pesta pernikahan oknum perwira polisi di Labuhanbatu, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Meski masih dalam kondisi pandemi corona, acara resepsi yang digelar di sebuah gedung tersebut terlihat tak mengindahkan protokol kesehatan.

Baik pengantin maupun tamu undangan yang hadir dalam acara itu tak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Setelah rekaman video tersebut viral, Polda Sumut akhirnya turun tangan.

Baca juga: Viral Perwira Polisi Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi, Langsung Dibebastugaskan dari Jabatannya

Dari penyelidikan yang dilakukan, oknum perwira polisi yang menggelar resepsi pernikahan itu diketahui berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) berinisial BVP yang bertugas sebagai Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (4/10/2020).

Dicopot dari jabatan

Menyikapi adanya temuan itu, pihaknya mengaku sudah memberi sanksi kepada yang bersangkutan dengan melakukan pencopotan jabatan untuk sementara.

"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," ujar Tatan.

Pencopotan itu dilakukan agar pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumut kepada yang bersangkutan bisa lebih maksimal dan tidak mengganggu kinerja dari Polres Serdang Bedagai.

Baca juga: Selama Ini Kita Diatur Sampai Susah Cari Uang, tapi Mereka Sendiri Joget-joget Tak Pakai Masker

Menurut dia, atas perbuatan tersebut, AKP BVP dinilai telah melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Polisi akan menindak tegas sesuai prosedur yang berlaku kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, termasuk untuk internal anggotanya sendiri.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com