Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemintaan Cerai Berujung Pembunuhan, Sumi Tewas di Tangan Suami

Kompas.com - 05/10/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sumi (40) dan anak gadisnya, Gebi (19) ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak pada Rabu (23/9/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, Sumi tewas dibunuh oleh suaminya, AL setelah perempuan 40 tahun itu meminta cerai.

Sementara Gebi anak tiri AL ikut dibunuh saat berusaha menyelamatkan ibunya, Sumi.

Baca juga: Tangis Ayah Kandung Gebi Pecah di Ruang Jenazah: Firasat Saya Tidak Bagus

Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (21/9/2020). Malam itu AL mendatang rumah istrinya untuk membicarakan permintaan cerai dari Sumi.

Kepada Sumi, AL menegaskan tidak ingin berpisah dengan istrinya. Namun Sumi tetap teguh meminta cerai dengan AL.

Karena emosi, AL pun keluar rumah dan mengambil besi speedboat. Ia kembali masuk rumah dan langsung memukul istrinya.

Baca juga: Pengakuan Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya: Dia Minta Cerai, tapi...

Gebi yang ada di rumah tiba-tiba datang dan memukul kepala ayah tirinya dengan lesung untuk menyelamatkan ibunya.

AL semakin emosi dan mengejar anak istrinya. Ia kemudian memukul Gebi dari belakang hingga gadis 19 tahun itu tersungkur.

AL kembali mendatangi istrinya dan memukulinya sebanyak tiga kali. Ia kemudian beralih memukul anak tirinya sebanyak dua kali.

Baca juga: Sambil Menangis, Suami Pembunuh Istri dan Anak: Saya Sayang Dia, Saya Minta Maaf

Saat itu Al melihat kaki anak tirinya masih bergerak. Namun ia memilih keluar dan mengunci rumah lalu meninggalkan kedua korban di dalam rumah.

“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” ucap AL.

Setelah membunuh istri dan anak tirinya, AL kembali ke rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Lalu ia pergi menggunakan speedboat ke arah hulu sungai dan menenggelamkan speedboat bersama barang bukti lainnya.

Baca juga: Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ia kemudian berjalan kaki hingga akhirnya ditangkap polisi.

Saat ditangkap polisi, AL sempat berusaha bunuh diri dengan minum racun rumut. Ia kemudian dilarikan ke RS dan nyawanya berhasil diselamatkan.

“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL saat rilis kasus di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Suami di Kalbar Bunuh Istri dan Anak Tirinya

Tangis ayah kandung Gebi pecah di ruang jenazah

Ilustrasi tewasSHUTTERSTOCK Ilustrasi tewas
Mayat Sumi dan Gebi baru ditemukan tiga hari setelah pembunuhan terjadi. Saat itu keluarga curiga ponsel Gebi tak direspons padahal tersambung dengan nada panggil.

Keluarga pun berinisiatif ke rumah Gebi dan menemuka lampu merah dalam kondisi mati.

Saat diintip, keluarga memilihat korban tergeletak di ruang tamu. Keluarga pun melapor ke polisi.

“Langsung bilang, dobrak saja. Pas didobrak sudah melihat Umi sudah meninggal. Posisinya si Geby di dalam kamar, Umi di luar, darahnya sudah kering. Sepertinya sudah lebih sehari," kata Yogi, keluarga korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Pelaku Suami Korban

Sementara itu Herman tak kuasa menahan air mata saat melihat jenazah putri tercintanya, Gebi dan mantan istrinya, Sumi terbujur kaku di kamar jenazah RSUD dr Soedarso.

Herman bercerita jika ia sudah cukup lama tak berkomunikasi dengan mantan istrinya. Namun dengan sang putri, ia rutin berkomunikasi dan bertemu secara fisik.

Terakhir Herman bertemu dengan anak gadisnya pada awal September lalu sebelum ia berangkat ke Sandai, Kabupaten Ketapang.

Baca juga: Ditangkap karena Diduga Bunuh Ibu dan Anak, Pria Ini Pilih Minum Racun

Saat itu Gebi menginap di rumah Herman di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah beberapa hari bekerja di Ketapang, Herman memilki firasat tak baik dan sulit tidur.

Pada tanggal 23 September ia memtuskan berhenti bekerja dan berencana kembali ke Pontianak.

Ia pun menghubungi kakak kandungnya yang mengabarkan jika Gebi sudah tiga hari tak bisa dihubungi.

"Saya ada firasat tidak bagus, saya tidak bisa tidur, bimbang, lalu saya telepon abang saya, bilang saya mau balik. Pas mau balik itu, saya telepon abang saya, Abang bilang, kalau Geby sudah 3 hari tidak bisa dihubungi. Sekitar pukul 10 malam itu pas mau pulang, saya dapat kabar anak saya sudah tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Mayat Ibu dan Anak Ditemukan Tergeletak Penuh Luka di Dalam Rumah

Ia kemudian tiba di Pontianak pada Rabu pagi.

Pihak keluarga telah bersepakat untuk memakamkan jenazah Gebi dan ibunya di pemakaman yang berada di Kecamatan Saya Raya, Kabupaten Kubu Raya.

AL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancama hukuman seumur hidup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Hendra Cipta | Editor : David Oliver Purba, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com