Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemintaan Cerai Berujung Pembunuhan, Sumi Tewas di Tangan Suami

Kompas.com - 05/10/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

Tangis ayah kandung Gebi pecah di ruang jenazah

Mayat Sumi dan Gebi baru ditemukan tiga hari setelah pembunuhan terjadi. Saat itu keluarga curiga ponsel Gebi tak direspons padahal tersambung dengan nada panggil.

Keluarga pun berinisiatif ke rumah Gebi dan menemuka lampu merah dalam kondisi mati.

Saat diintip, keluarga memilihat korban tergeletak di ruang tamu. Keluarga pun melapor ke polisi.

“Langsung bilang, dobrak saja. Pas didobrak sudah melihat Umi sudah meninggal. Posisinya si Geby di dalam kamar, Umi di luar, darahnya sudah kering. Sepertinya sudah lebih sehari," kata Yogi, keluarga korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Pelaku Suami Korban

Sementara itu Herman tak kuasa menahan air mata saat melihat jenazah putri tercintanya, Gebi dan mantan istrinya, Sumi terbujur kaku di kamar jenazah RSUD dr Soedarso.

Herman bercerita jika ia sudah cukup lama tak berkomunikasi dengan mantan istrinya. Namun dengan sang putri, ia rutin berkomunikasi dan bertemu secara fisik.

Terakhir Herman bertemu dengan anak gadisnya pada awal September lalu sebelum ia berangkat ke Sandai, Kabupaten Ketapang.

Baca juga: Ditangkap karena Diduga Bunuh Ibu dan Anak, Pria Ini Pilih Minum Racun

Saat itu Gebi menginap di rumah Herman di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah beberapa hari bekerja di Ketapang, Herman memilki firasat tak baik dan sulit tidur.

Pada tanggal 23 September ia memtuskan berhenti bekerja dan berencana kembali ke Pontianak.

Ia pun menghubungi kakak kandungnya yang mengabarkan jika Gebi sudah tiga hari tak bisa dihubungi.

"Saya ada firasat tidak bagus, saya tidak bisa tidur, bimbang, lalu saya telepon abang saya, bilang saya mau balik. Pas mau balik itu, saya telepon abang saya, Abang bilang, kalau Geby sudah 3 hari tidak bisa dihubungi. Sekitar pukul 10 malam itu pas mau pulang, saya dapat kabar anak saya sudah tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Mayat Ibu dan Anak Ditemukan Tergeletak Penuh Luka di Dalam Rumah

Ia kemudian tiba di Pontianak pada Rabu pagi.

Pihak keluarga telah bersepakat untuk memakamkan jenazah Gebi dan ibunya di pemakaman yang berada di Kecamatan Saya Raya, Kabupaten Kubu Raya.

AL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancama hukuman seumur hidup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Hendra Cipta | Editor : David Oliver Purba, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com