Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 13 Provokator Pembakaran 7 Rumah di Kupang

Kompas.com - 04/10/2020, 21:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 13 orang yang diduga menjadi provokator pembakaran tujuh unit rumah warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pedang, ketapel, anak panah, dan pisau.

"13 orang ini telah kita amankan dan kita akan ambil keterangan sebagai pelaku, yang akan memprovokasi massa untuk melakukan tindakan selanjutnya," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Minggu (4/7/2020) malam.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh yang Picu Pembakaran 7 Rumah di Kupang

Johannes menjelaskan, polisi telah membagi atas dua kasus dalam kejadian pagi hingga siang tadi, yaitu kasus pembunuhan dan kasus pembakaran.

Untuk kasus pembunuhan yang menyebabkan korban bernama Amir tewas, polisi telah menangkap seorang laki-laki berinisial AS.

Johannes mengatakan, AS saat ini telah diperiksa di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Dia pun menyebut, saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kondusif.

Baca juga: Usai Bakar 7 Rumah, Keluarga Korban Pembunuhan Blokade Jalan Trans Timor

Sebanyak 250 personel gabungan dari Polda NTT, Brimob dan Polres Kabupaten Kupang telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk pengamanan.

"Pesan Bapak Kapolda NTT, bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas dan pelaku baik itu pembunuhan dan pembakaran akan ditindak tegas," kata Johannes.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com