Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kantongi Kitas, 61 TKA China di Ketapang Akan Dideportasi

Kompas.com - 04/10/2020, 18:52 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Setelah terjadi kerusuhan antara masyarakat dengan perusahaan tambang di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), sebanyak 61 dari 125 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China, diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.

Mereka yang diamankan ke Rudenim Pontianak adalah yang tidak mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pramella Yusnidar Pasaribu memastikan, sebanyak 61 TKA tersebut telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam blok penampungan.

“Satu per satu warga asing itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test sebelum dimasukkan ke blok penampungan,” kata Pramella, Sabtu (3/10/2020) sore.

Baca juga: 325 TKA dari China Masuk ke Bintan, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Pramella menyebut, 61 orang TKA tersebut masing-masing terdiri dari 56 laki-laki dan lima perempuan.

“Dari hasil pemeriksaan, 61 warga asing tersebut tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas,” ujar Pramella.

Keberadaan mereka di Ketapang, lanjut Pramella, hanya memiliki izin kunjungan.

“Pada prinsipnya, keberadaan mereka legal. Hanya saja, tidak memiliki Kitas,” ucap Pramella.

Baca juga: Tak Pernah Cek Kesehatan, TKA China di Bangka Positif Covid-19, Ini Komentar Satgas

Menurut dia, penampungan ini hanya bersifat sementara. Nantinya, Kemenkumham akan segera memulangkan 61 TKA tersebut ke China.

“Kami berencana untuk memulangkan mereka ke negara asalnya di Tiongkok (China). Karena ini sifatnya penampungan sementara, maka kami juga akan sampaikan ke mereka, untuk bisa dipulangkan,” ucap Pramella.

Sebagai informasi, pada Kamis (17/9/2020) silam, terjadi kerusuhan yang melibatkan ratusan warga dari empat desa dengan perusahaan tambang di Ketapang.

Insiden tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan antara ahli waris dengan pihak perusahaan yang tidak kunjung selesai.

Baca juga: Alasan Luhut Datangkan TKA China karena Penduduk di Lokasi Proyek Pendidikannya Rendah

Hingga akhirnya, sebanyak 125 pekerja asing tersebut dievakuasi menggunakan empat truk, termasuk satu truk milik Polres Ketapang dan ditempatkan di sejumlah hotal di bawah penjagaan aparat kepolisian.

“Terkait insiden tersebut, kami mengambil keputusan untuk memindahkan mereka sementara di Rudenim ini. Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, keberadaan mereka lebih aman dan terpantau,” sebut Pramella.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com