Adanya temuan itu, sambung Tatan, pihak Propam Polda Sumut langsung memanggil oknum perwira tersebut.
Kata Tatan, oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi di jajaran Polres serdang Begadai berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BVP dibebastugaskan karena menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, saat pandemi Covid-19.
Oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya: Dia Minta Cerai, tapi...
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.