Diberitakan sebelumnya, ES disangkakan dengan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5/2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 017 Menkes / 382 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencehagan dan pengendalian Covid-19 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park, ES, sebagai tersangka dalam kasus pesta kolam di tempat wisata air yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Diketahui, saat kedatangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara datang ke lokasi, ES awalnya mengenakan kemeja putih dengan tulisan Bobby Lovers di bagian dada sebelah kiri, tepatnya di atas kantong kemejanya.
Beberapa saat kemudian ES berganti baju berwarna biru.
Saat itu, ES sempat ditegur oleh Wakil Ketua Operasi Satgas Covid-19, Kol. Inf. Azhar Mulyadi.
"Nah bagitu dong. Ganti baju gini, jangan pakai baju yang tadi," katanya kemudian menepuk pundak ES.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.