Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pemenangan Akui GM Hairos yang Jadi Tersangka Pesta Kolam adalah Relawan Bobby Lovers

Kompas.com - 04/10/2020, 15:42 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Diberitakan sebelumnya, ES disangkakan dengan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor  5/2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 017 Menkes / 382 2020 tentang  protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencehagan dan pengendalian Covid-19 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park, ES, sebagai tersangka dalam kasus pesta kolam di tempat wisata air yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Diketahui, saat  kedatangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara datang ke lokasi, ES awalnya mengenakan kemeja putih dengan tulisan Bobby Lovers di bagian dada sebelah kiri, tepatnya di atas kantong kemejanya.

Beberapa saat kemudian ES berganti baju berwarna biru.

Saat itu, ES sempat ditegur oleh Wakil Ketua Operasi Satgas Covid-19, Kol. Inf. Azhar Mulyadi.

"Nah bagitu dong. Ganti baju gini, jangan pakai baju yang tadi," katanya kemudian menepuk pundak ES.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com