Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Uang Proyek, Seorang Pria di Pontianak Tewas Ditikam

Kompas.com - 04/10/2020, 15:28 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial BR ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (4/10/2020) sekitar 09.30 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, terduga pelaku berinisial EP diamankan warga setelah kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Tadi pagi, kita mendapat laporan, sekaligus masyarakat mengantarkan terduga pelaku pembunuhan ke Polsek Pontianak Selatan,” kata Komarudin kepada wartawan, Minggu siang.

Baca juga: Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Sedang Pesta Miras, Begini Kronologinya

Dalam introgasi awal, Komarudin menerangkan, peristiwa naas tersebut bermula dari kekecewaan pelaku terhadap korban.

Sebelumnya, korban berjanji akan memberi pelaku pekerjaan proyek dan untuk itu pelaku harus menyetor sejumlah uang.

Belakangan, proyek pekerjaan tak kunjung ada, sementara pelaku telah berulang kali memberi korban uang hingga puluhan juta rupiah.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan introgasi, pelaku kecewa terhadap korban yang menjanjikan kegiatan proyek,” ujar Komarudin.

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobilio Vs Xpander di Sleman, 4 Korban Tewas Berstatus Pelajar

Kemudian, pelaku dan korban bertemu di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak.

Menurut Komarudin, keduanya sempat cekcok dan terjadi perkelahian, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam tubuh korban.

“Ada beberapa luka tusuk di punggung, perut dan lengan. Namun untuk pastinya tunggu hasil visum. Sementar jenazah korban masih di rumah sakit,” ucap Komarudin.

Baca juga: Sebelum Ditusuk Hingga Tewas, Pentolan Geng Copet Pernah Suruh Temannya Tusuk Tersangka

Komarudin menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

“Kita juga masih mendalami, apakah ada unsur berencana dalam kasus ini,” tutup Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com