Menurut Komarudin, keduanya sempat cekcok dan terjadi perkelahian, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam tubuh korban.
“Ada beberapa luka tusuk di punggung, perut dan lengan. Namun untuk pastinya tunggu hasil visum. Sementar jenazah korban masih di rumah sakit,” ucap Komarudin.
Baca juga: Sebelum Ditusuk Hingga Tewas, Pentolan Geng Copet Pernah Suruh Temannya Tusuk Tersangka
Komarudin menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
“Kita juga masih mendalami, apakah ada unsur berencana dalam kasus ini,” tutup Komarudin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan