Tersangka AL kembali mendatangi istrinya dan memukuli korban sebanyak tiga kali dan juga kembali memukuli anaknya dua kali.
Saat itu, kaki anaknya masih terlihat bergerak-gerak. Pelaku mengunci dari luar dan meninggalkan kedua korban di dalam rumah.
Malam itu juga tersangka kembali ke rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, lalu pergi menggunakan speedboat ke arah hulu sungai dan menenggelamkan speedboat tersebut bersama barang bukti lain.
Pelaku kemudian melanjutkan dengan berjalan kaki, hingga akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan