Masih dikatakan Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (18).
Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat sang istrinya tidak ada di rumah dan sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu.
Aksinya terbongkar setelah kepergok sang istri hingga akhirnya HY ditangkap polisi.
Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.