Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Kepala Daerah di Kaltim Meninggal Dunia karena Terpapar Corona, Ini Kata KPU

Kompas.com - 03/10/2020, 16:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua calon kepala daerah di Kalimantan Timur meninggal dunia karena terpapar corona.

Mereka adalah Bupati Berau Muharram sebagai calon petahana dan calon Wali Kota Bontang Adi Darma.

Selain Muharram dan Adi Dharma, ada dua calon kepala daerah di Kalimantan Timur lainnya yang juga menjalani isolasi karena terpapar corona.

Mereka adalah calon petahana Plt Bupati KutaiTimur Kasmidi Bulang dan calon waki bupati Kutai Timur Uce Prasetyo.

Dugaan kuat empat calon kepala daerah tersebut terpapar corona saat mengikuti tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Empat Calon Kepala Daerah di Kaltim Terpapar Corona, 2 Meninggal Dunia

KPU klaim telah terapkan protokol ketat

Ilustrasi masker kain, maskerShutterstock/Evergreentree Ilustrasi masker kain, masker
Menggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan jika pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sejak awal pendaftaran Pilkada 2020.

Namun menurutnya, di lapangan masih ada pelanggaran salah satunya banyaknya pendukung yang ikut ke KPU saat pendaftaran.

“Hanya saja di lapangan kadang pelanggaran masih terjadi. Misalnya kemarin waktu pendaftaran calon di Samarinda, banyak pendukung ikut ke KPU,” ungkap Ajib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020) malam.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kaltim dan Istri Terjangkit Virus Corona

Padahal KPU sudah membatasi orang yang masuk dalam areal KPU di setiap tahapan.

Tapi penumpukan massan pendukung terjadi di jalan atau di luar areal KPU.

“Kalau di luar areal KPU bukan lagi kewenangan kami. KPU memberitahu ke paslon untuk tidak mengumpulkan massa. Paslon dan tim kampanye harus bertanggung jawab,” kata Ajib.

Ia juga mengatakan di Pilkada 2020, Bawaslu kabupaten dan kota juga memiliki hak untuk mengawasi pelanggaran protokol kesehatan.

Namun belum ada sanski tegas seperti diskualifikasi. Teguran selama ini hanya sebatas teguran administrasi.

Baca juga: Gubernur Kaltim Tunjuk 5 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

“Masih sebatas teguran administrasi. Tidak sampai ke diskualifikasi karena belum ada aturan hukumnya,” jelas dia.

Ia menjelaskan kampanye di Pilkada 2020 masih memungkinkan untuk tatap muka dan dialog. Namun peserta hanya dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com