Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Diceraikan, Pria Ini Bunuh Istri dan Anaknya, lalu Coba Bunuh Diri

Kompas.com - 03/10/2020, 15:03 WIB
Hendra Cipta,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – AL, warga asal Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tega membunuh istri dan anak tirinya.

 

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan itu karena tidak diterima istrinya meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Pelaku Suami Korban

Setelah cekcok, korban tetap ingin meneruskan niatnya sehingga tersangka AL emosi dan keluar mengambil potongan besi mesin speedboat dan memukulkannya ke tubuh dan kepala istrinya.

Baca juga: Hati Jenderal Bintang Dua Tersentuh Lihat Semangat Yesi Bersekolah meski Hanya Punya Satu Kaki

Namun ternyata, tindakan AL diketahui anak tirinya yang langsung memukul pelaku.

AL kemudian mengejar anak tirinya dan juga memukul korban dengan besi.

“Perbuatan tersebut direncanakan atau tidak masih kita dalami,” ujar Komarudin.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.

Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus pembunuhan tersebut terungkap dengan pelakunya adalah AL.

Dari bukti petunjuk dan keterangan saksi, kepolisian menangkap AL di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Namun, saat hendak diamankan, AL sempat berusaha melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun rumput.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com