Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Rp 600.000, Gadis Remaja Diduga Dipaksa Layani Kakek 70 Tahun

Kompas.com - 03/10/2020, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terlilit utang sewa motor sebesar Rp 600.000, dua gadis remaja di Banyumas, Jawa Tengah, diduga dipaksa melayani seorang kakek berinisial RS berusia 70 tahun.

Hal itu terungkap setelah kedua orangtua korban melapor ke Polresta Banyumas usai melihat kondisi anak mereka. 

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Kaltim Digerebek, 2 Muncikari Diamankan

Terlilit utang

Berry mengatakan, peristiwa itu berawal saat kedua korban berinisial L (14) dan M (13) terlilit utang dengan salah satu tersangka berinisial IN (21), warga Kecamatan Baturraden.

Kedua korban diketahui memiliki utang sewa motor dengan tersangka sebesar Rp 600.000.

Saat ditagih IN, kedua korban mengaku tak punya uang dan justru meminta IN mencarikan pekerjaan untuk mereka.

Namun, IN justru menawarkan korban ke tersangka muncikari berinisial MY (21), warga Kecamatan Purwokerto Barat 

Baca juga: Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Muncikari

Oleh MY, kedua korban diminta melayani RS, warga Kota Bandung, di sebuah hotel dengan imbalan Rp 500.000.

"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.

Saat ini, kedua tersangka IN dan MY telah diamankan polisi. Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com