Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.
Selain telah mengakui perbuatannya, dari penggeledahan juga ditemukan alat-alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi mencorat-coret mushala dan menyobek Al Quran.
Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.
S dijerat Pasal 156 KUHP.
"Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan," kata Kapolres.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.