KOMPAS.com- Pemuda berusia 18 tahun berinisial SKN ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyobek Al Quran, mencorat-coret dinding serta memotong kabel pengeras suara mushala.
Kejadian tersebut berlangsung di dua mushala di Pasar Kemis, Tangerang, Selasa (29/9/2020) sore.
Saat dihadirkan di Mapolres Tangerang, Rabu (30/9/2020), SKN tampak tak berhenti menangis sesenggukan.
Bahkan, karena tangisannya sulit dihentikan, Wakapolres Tangerang AKBP Dedy Tabrani turun tangan untuk menenangkan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kejiwaan SKN dinyatakan dalam kondisi depresi.
"Pemeriksaan psikologi pelaku dinyatakan depresi. Tapi proses penyidikan akan kita lakukan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi.
Hal itu diperkuat dengan keterangan keluarga pelaku.
Keluarga menyampaikan, keluhan kejiwaan tersebut sudah terlihat sejak SKN duduk di bangku kelas tiga SMP.
Saat itu, pelaku sulit tidur hingga muncul dorongan melakukan kekerasan serta perkelahian.
Baca juga: Pelaku yang Coret Dinding dan Sobek Al Quran Tinggal Tak Jauh dari Mushala, Usianya 18 Tahun