Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Pelaku Penyobekan Al Quran dan Coret Mushola, Dulu Dikenal Rajin Beribadah

Kompas.com - 03/10/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemuda berusia 18 tahun berinisial SKN ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyobek Al Quran, mencorat-coret dinding serta memotong kabel pengeras suara mushala.

Kejadian tersebut berlangsung di dua mushala di Pasar Kemis, Tangerang, Selasa (29/9/2020) sore.

Saat dihadirkan di Mapolres Tangerang, Rabu (30/9/2020), SKN tampak tak berhenti menangis sesenggukan.

Bahkan, karena tangisannya sulit dihentikan, Wakapolres Tangerang AKBP Dedy Tabrani turun tangan untuk menenangkan tersangka.

Baca juga: 5 Fakta Pelaku Penyobek Al Quran dan Coret Dinding Mushala, Mahasiswa Semester 1, Ditangkap 2 Jam Setelah Dilaporkan

Psikolog nyatakan pelaku depresi

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Polres Tangerang sempat melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dengan menggandeng psikolog.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kejiwaan SKN dinyatakan dalam kondisi depresi.

"Pemeriksaan psikologi pelaku dinyatakan depresi. Tapi proses penyidikan akan kita lakukan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi.

Hal itu diperkuat dengan keterangan keluarga pelaku.

Keluarga menyampaikan, keluhan kejiwaan tersebut sudah terlihat sejak SKN duduk di bangku kelas tiga SMP.

Saat itu, pelaku sulit tidur hingga muncul dorongan melakukan kekerasan serta perkelahian.

Baca juga: Pelaku yang Coret Dinding dan Sobek Al Quran Tinggal Tak Jauh dari Mushala, Usianya 18 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com