Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut, Begini Respons Ketua DPRD Tegal

Kompas.com - 02/10/2020, 22:42 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Meski sudah menjadi tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) masih menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, wakilnya tersebut hanya dikenakan wajib lapor dalam sepekan.

"Bahwa telah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan pencekalan oleh polisi. Artinya, masih bisa beraktivitas normal menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan," kata Kusnendro saat ditemui di gedung palemen, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Berkas Perkara Konser Dangdut di Tegal Diperiksa 3 Jaksa

Dikatakan Kusnendro, proses hukum terhadap WES masih bergulir di Polda Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan ini dikenakan wajib lapor, atau tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Sepanjang tidak bebarengan dengan wajib lapor, ya masih bisa beraktivitas normal," imbuhnya.

Meski demikian, Kusnendro menghormati sepenuhnya proses hukum dan masih memegang asas praduga tak bersalah terhadap WES yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal.

Dia berharap publik bisa mengampuni perbuatan WES, apalagi dirinya sudah berani meminta maaf.

"Pada prinsipnya, DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait wajib lapor juga kita hormati. Dan asas praduga tak bersalah juga masih kita hormati," kata Kusnendro.

Baca juga: Berkas Perkara Konser Dangdut di Tegal Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) dijerat Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (23/9/2020) lalu.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.

Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah Wihaji mengatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Pendampingan hukum sendiri apabila tersangka kasus konser dangdut di Kota Tegal itu meminta kepada DPD Golkar Jawa Tengah.

"Selaku pimpinan Partai Golkar Jateng menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan proses hukum dilaksanakan, kita hormati," kata Wihaji, Selasa (29/9/2020) malam.

Wihaji menambahkan, pihaknya telah sudah memberikan teguran keras kepada Ketua DPD Golkar Kota Tegal tersebut.

"Sementara hanya surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja tidak sampai pada tahap pemecatan," tambah Wihaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com