Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omzet Menurun lalu Gelar Pesta Kolam, GM Hairos Water Park Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/10/2020, 21:36 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Irsan menambahkan, dari pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada pembatasan pengunjung di kolam renang.

Banyak orang berkumpul di satu tempat yang memiliki kolam ombak.

“Lebih kurang 2.800 pengunjung. Pada lokasi tersebut tak dilakukan penyemprotan disinfektan secata rutin yang seharusnya dilakukan 3 kali sehari. Itu tidak dilakukan,” kata Irsan.

Adapun ES disangka melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

ES terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Meski sudah ditetapkan tersangka, ES tidak ditahan.

Pemeriksaan internal polisi

Irsan menambahkan, pihaknya juga melakukan langkah-langkah penyelidikan secara internal.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan saat ini sedang memeriksa keterlibatan anggota Polsek setempat dalam kegiatan tersebut.

“Apakah ada keterlibatan Polsek setempat di dalam kegiatan tersebut. Jadi semua dari Kapolsek termasuk anggota ini sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes," kata Irsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com