Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Jadi Begal Ditangkap, Sempat Berpapasan dengan Polisi dan Paksa Korban Minum Arak

Kompas.com - 02/10/2020, 19:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MZF (20) seorang mahasiswa asal Bali ditangkap di kosnya pada Rabu (30/9/2020).

MZF adalah pelaku pembegalan IPS (17) yang sedang melintas di Jalan Tukad Badung, Denpasar pada Kamis (24/9/20202) sekitar pukul 04.00 Wit

Kejadian tersebut berawal saat MZF memepet IPS yang sedang mengendarai motor sa. MZF marah ke korban karena dianggap mengebut. Saat korban berhenti, MZF mengajak IPS berkelahi.

Baca juga: Mahasiswa Jadi Begal Sadis, Bawa Korbannya Berkeliling, Disiksa di Sejumlah Tempat, lalu Dibuat Mabuk

Ia pun memukul dan menendang IPS hingga tersungkur. Oleh pelaku, IPS dipaksa minum arak dan memaksa korban ikut bersamanya di Jalan Ciung Wanara, Renon.

Di lokasi tersebut, IPS kembali dipukuli dan ponselnya diambil paksa oleh MZF.

Mereka kemudian pindah ke Jalan Merdeka, Renon. Saat berhenti di depan toko jeans, lagi-lagi IPS disiksa oleh pelaku.

Baca juga: Bos Begal Sadis di Makassar Ditembak Usai Beraksi 35 Kali

Menurut Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, dalam keadaan tak berdaya, IPS dibonceng ke arah ke Kesiman, Denpasar Timur. Sementara motor IPS ditinggal di Jalan Merdeka.

"Setelah itu korban diarahkan ke Jalan Merdeka, Renon, Denpasar Timur. Di sana keduanya berhenti di depan toko jeans. Lagi-lagi di sana korban disiksa pelaku," kata Kombes Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Begal Todong 1 Keluarga yang Naik Motor, 1 Pelaku Tertangkap dan Dihajar Massa

Saat menuju ke arah Kesimen, mereka berdua berpapasan dengan polisi yang sedang berpatroli.

Polisi kemudian meminta mereka berdua berhenti. Saat IPS turun dari motor, MZF kabur dan meninggalkan korban pembegalan.

Kepada polisi, IPS mengaku sebagai korban begal dan pria yang kabur adalah pelakunya.

Baca juga: Video Viral Komplotan Begal Ponsel di Kemayoran, Polisi Buru Pelaku

Korban kemudian membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap di kamar kosnya dua hari setelah pembegalan.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com