Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasrah Dipecat PDI-P, Bupati Semarang Tak Lakukan Perlawanan

Kompas.com - 02/10/2020, 17:34 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin mengaku pasrah dipecat dari keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Semarang.

Dia tidak akan mengambil langkah hukum terkait keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P tersebut.

"Partai sudah menyatakan ada pelanggaran berat. Ya sudah, pasrah saja karena keputusan itu sudah diambil partai," jelasnya di Kantor Bupati Semarang, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Dipecat PDI-P, Anak Bupati Semarang: Saya Manut Bapak

Mundjirin pun mengatakan tidak akan melawan atau menggugat keputusan PDI-P.

"Mau gugat apa, kita kan sudah dinyatakan bersalah. Menerima saja dengan ikhlas," ungkapnya.

Keikhlasan menerima pemecatan tersebut, kata Mundjirin, juga dilakukan oleh anaknya Biena Munawa Hatta.

"Sama saja ikhlas, tidak ada upaya hukum atau melawan, tidak usah," kata Mundjirin.

Baca juga: Istri Diusung Partai Lain, PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya

Mengenai alasan pemecatan karena istrinya, Bintang Narsasi yang maju pilkada karena diusung partai lain, Mundjirin mengatakan itu adalah hal yang berbeda.

"Istri kan sudah jalan sendiri, anak juga jalan sendiri. Kalau dibilang ikut-ikut ibu, ya kita tidak tahu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mundjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta dipecat PDI-P. Biena saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Semarang.

Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong mengatakan, pemecatan kedua orang tersebut berdasar keputusan DPP PDI-P.

"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Tak Tunduk Partai, Bupati Semarang dan Anaknya Dipecat Megawati, Ini Penjelasan DPC Semarang

Hok mengungkapkan pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait Pilkada 2020.

"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com