MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, calon kepala daerah yang mengumpulkan massa saat berkampanye akan langsung dibubarkan paksa oleh tim gabungan kelompok kerja yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, tim gabungan dalam kelompok kerja (Pokja) yang terus melakukan pengawasan di lapangan terdiri dari Bawaslu, KPU, kepolisian, TNI, kejaksaan dan Gugus Tugas Covid-19 yang akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
“Sampai saat ini, belum ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan calon kepala daerah. Kita melakukan pengawasan melekat. Begitu ada kegiatan kampanye calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dengan kegiatan tatap muka dan mengumpulkan massa langsung diberikan peringatan dan bisa langsung dibubarkan paksa,” kata Azry ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Mendagri Optimistis Kampanye Pilkada Aman dari Penyebaran Covid-19
Azry menuturkan, calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 relatif patuh protokol kesehatan.
Bawaslu pun telah menyosialisasikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para calon kepala daerah.
“Sampai hari ini, calon kepala daerah relatif patuh protokol kesehatan. Mungkin juga calon kepala daerah ini, belum jorjoran di awal masa kampanye ini,” tuturnya.
Baca juga: Mahfud: Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pekan Pertama Kampanye Pilkada Tak Signifikan
Azry mengimbau seluruh calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 di 12 kabupaten dan kota di Sulsel tetap mengedepankan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Saya kira pasangan calon harus menjadi panutan untuk menerapkan protokol kesehatan. Paslon ini harus memperlihatkan keteladanannya, karena ini demi keselamatan masyarakat luas. Apa yang dijanji-janjikan kepala daerah itu untuk pembangunan masyarakat, tapi ini yang penting adalah kesadaran masing-masing,”ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.