Jual barang curian di medsos
Aksi komplotan pencuri ini terbongkar setelah GW mengunggah salah satu ponsel hasil curian ke media sosial (medsos). Ia berniat menjual ponsel itu via medsos.
Polisi yang mengetahui perihal pencurian itu lalu mengajak pelaku bertemu. GW dan komplotannya pun ditangkap polisi.
Baca juga: Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar, Polda Jatim: Terjadi Miskomunikasi
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukum penjara maksimal sembilan tahun.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Gresik agar lebih waspada, berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya. Serta kalau bisa agar memasang CCTV," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.