Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 10 Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Kena Sanksi

Kompas.com - 02/10/2020, 15:19 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang fokus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

Setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Perda yang disahkan pada 11 September 2020 lalu akan efektif diterapkan pada 10 Oktober 2020 mendatang.

"Sosialisasi selama seminggu. Pada 10 Oktober mendatang sudah diterapkan dan pelanggar akan diberi sanksi," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda usai sosialisasi Perda AKB di Padang, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Hujan dari Sore hingga Malam, 5 Kecamatan di Padang Dilanda Banjir

Reti mengatakan, selama satu pekan ke depan, Perda itu akan gencar disosialisasikan ke tengah masyarakat.

Bahkan, Pemprov Sumbar telah membentuk tim sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur.

"Perda ini juga mengamanatkan membentuk tim sosialisasi, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh tigo tungku sejarangan, dan penegak hukum,” kata Reti.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Oktober 2020

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta kabupaten dan kota  menyesuaikan peraturan dengan klausul yang telah ditetapkan.

"Saya minta seluruh stakeholder, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," ujar Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

Ketua Pansus Ranperda AKB Hidayat mengatakan, dalam Perda tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat.

Kewajiban tersebut antara lain menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri bagi yang kontak erat dengan pasien atau pasien tanpa gejala.

"Selain itu juga terdapat denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Hidayat.

Kemudian diatur sanksi bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com