Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihadirkan Saat Konferensi Pers, Pelaku Vandalisme Mushala Menangis Sesenggukan

Kompas.com - 02/10/2020, 15:07 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Mahasiswa semester 1 di PTS Jakarta

Orangtua korban sudah berusaha untuk menyembuhkan kondisi kejiwaan korban. Berbagai cara sudah dilakukan dari hipnoterapi, rukiyah hingga pendekatan dengan sering ibadah.

Satrio juga dilarang keluar jika tidak didampingi orang tuanya.

Pelaku yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Terhadap dirinya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 156 KUHP dan atau 156 (a) KUHP.

Pasal tersebut disangkakan kerana pelaku dianggap melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan ataupun beberapa golongan.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com