Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Buron 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap Saat Pulang Kampung

Kompas.com - 02/10/2020, 13:35 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Asgaburillah alias Sabil (34), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi.

Sabil ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Adapun kasus yang menjeratnya adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Siti Fauziah (35) pada 2012 terkait masalah utang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (21/9/2020) lalu saat pulang kampung.

Baca juga: Kesal Utang Rp 30 Juta Tak Dibayar, Pria Ini Tembak Wanita hingga Tewas, Tertangkap Setelah DPO 8 Tahun

Alasan pelaku pulang kampung karena mengira setelah delapan tahun melarikan diri itu polisi sudah lupa atas kasusnya.

"Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," jelas Kapolres, Kamis (1/10/2020).

Kronologi pembunuhan

Anom mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi pada 12 Maret 2012 lalu.

pelaku tega membunuh korban karena dianggap tidak mau membayar utang sebesar Rp 30 juta.

Meski saat itu korban sudah berusaha menjelaskan jika tidak ada uang untuk membayar, namun pelaku tetap tidak terima dan akhirnya menembak korban dengan pistol rakitan hingga tewas.

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata dia.

Baca juga: Saat Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berseteru Soal Tambang Pasir Ilegal

Usai membunuh korban, pelaku kabur dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Sementara itu, Sabil mengaku alasan menembak korban karena tidak sengaja. Hanya saja, saat itu ia memang mengaku kesal karena korban enggan membayar utang.

"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," kata tersangka.

Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com