Setelah insiden tersebut, Sabil melarikan diri.
Ia bahkan pergi ke luar provinsi dan tinggal berpindah-pindah untuk menghindari polisi.
Setelah melarikan diri selama delapan tahun, Sabil memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Mesjid, Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami, Palembang.
Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasus yang telah lama berlalu.
Tapi dugaan Sabil meleset.
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Sabil setelah ia kembali pulang.
Baca juga: Mata Berkaca-kaca Menahan Tangis, Kasat Sabhara Blitar: Istriku, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam
Sabil mengklaim tak memiliki niat membunuh.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," ujar dia.
Selama delapan tahun bersembunyi, Sabil mengaku dihantui rasa ketakutan.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.
Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.