KOMPAS.com- Seorang buronan kasus pembunuhan di Palembang yang melarikan diri selama delapan tahun akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.
Tersangka bernama Asgaburillah alias Sabil (34) itu ditangkap ketika pulang ke rumah setelah pelarian panjangnya.
Sabil memutuskan kembali ke rumahnya karena mengira polisi sudah lupa.
"Pelaku ini DPO delapan tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat gelar perkara, Kamis (1/10/2020).
Saat itu, Sabil mendatangi rumah korban yang bernama Siti untuk menagih utangnya.
Siti diketahui berutang pada Sabil sebanyak Rp 30 juta.
Setibanya di rumah korban, Siti mengaku tak memiliki uang dan belum bisa membayar.
Sabil yang emosi kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak Siti seketika.
"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelakunya menembak sebanyak dua kali," ujar Anom.
Baca juga: Detik-detik Paidi Pingsan Lihat Sang Istri Tewas Terlilit Tali Sapi yang Digembalakan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.