Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Ogan Ilir Masih Diwarnai Kampanye Tatap Muka, Ini Kata KPU

Kompas.com - 02/10/2020, 09:32 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Pilkada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masih diwarnai kampanye tatap muka di masa pandemi Covid-19. 

Dalam sebuah kampanye paslon nomor urut 1, Panca Mawardi Yahya yang berpasangan dengan Ardani, relawannya bahkan rela menjadikan tubuhnya menjadi lat peraga kampanye (APK). 

Hal ini terjadi saat kampanye paslon Panca-Ardani di Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2020).

Dua orang pemuda bernama  Rangga dan Dedi warga setempat yang merelakan tubuhnya dicat dengan angka 1 dan rambutnya dicukur membentuk angka 1. 

"Kami nge-fans dengan Panca dan Ardani, maka kami rela mencukur dan menuliskan angka 1 di tubuh kami," kata Rangga dan Dedi ketika diwawancarai disela kampanye. 

Baca juga: Cabup Ogan Ilir Panca Berjanji Tarik Kembali 109 Nakes yang Dipecat Calon Petahana

"Tidak dibayar pak, kami ikhlas sebagai bentuk dukungan kami," kata keduanya lagi.

Usai menyampaikan orasi politiknya, Panca pun segera mendekati keduanya dan mengajak berfoto bersama.

Dalam kampanyenya, Panca Mawardi Yahya berjanji akan meningkatkan infrastruktur di Ogan Ilir yang dianggapnya mandeg selama dipimpin petahana empat setengah tahun ini.

Sedangkan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama pada Rabu juga melakukan kampanye tatap muka di lima titik di Kecamatan Indralaya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalintim Palembang-Ogan Ilir, Ayah dan Anak Tewas di TKP

KPU: belum ada pelanggaran protokol kesehatan

Sementara itu Komisioner KPU Ogan Ilir Masjidah Ketika ditanya soal hasil evaluasi selama empat hari kampanye mengatakan, sejauh ini kampanye di Ogan Ilir berjalan lancar.

Meski berjalan lancar, jelas Masjidah, KPU Ogan Ilir tetap berkirim surat ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir. 

KPU juga berkirim surat ke partai pengusung kedua paslon.

Surat tersebut terkait PKPU nomor 13 dan petunjuk teknis pelaksanaan kampanye dimana paslon dan partai pengusung harus patuh pada aturan kampanye dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kemarin kami sudah berkirim surat ke pasangan calon dan partai pengusung untuk patuh pada aturan pelaksanaan kampanye," jelas Masjidah kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2020).

"Tidak hanya aturan protokol kesehatan namun juga aturan lain seperti tidak boleh kampanye di fasilitas milik negara atau di rumah ibadah," lanjutnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com