Tersangka Sabil mengaku, jika dirinya tak memiliki niat untuk membunuh Siti. Senjata tersebut ia bawa hanya ingin menakuti korban.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," kata tersangka.
Menurutnya, selama delapan tahun bersembunyi ia selalu diikuti rasa takut. Mengaku bosan menjadi buronan ia akhirnya memberanikan diri untuk pulang ke rumah.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.
Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seuumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.