Keanehan sikap berikutnya, DZ sama sekali tak keberatan jika anaknya diasuh oleh orang lain.
Hal itu terjadi ketika Kapolres meminta izin untuk mengasuh RFZ yang bernasib malang.
"Saya bilang, anak ini saya ambil saja. Terus Bapaknya bilang, 'Ya, Pak, ambil saja, Pak," cerita Kapolres.
Jawaban yang seketika itu membuat polisi terheran-heran.
"Enak banget dia melepas (anaknya). Makanya saya asuh, demi masa depan anak. Saya selamatkan dia," ujar Indra.
Kapolres masih tak habis pikir dengan sikap DZ yang dianggap tak lazim sebagai orangtua.
"Kalau kita kan enggak tega memukul anak, apalagi anak sendiri ya kan. Ini kuku kaki korban ditarik pakai tang, bayangkan sakitnya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Bocah 10 Tahun yang Dibuang Ternyata Disiksa Ayah hingga Memar di Sekujur Tubuh
Emenda melaporkan tindakan DZ ke Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (30/9/2020).
DZ yang berstatus tersanga kini ditahan di sel Mapolres Pelalawan.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya lima tahun penjara," ujar Edy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Edito": Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.