Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Risma Jadi Juru Kampanye Pasangan Nomor 1, Mengundurkan Diri Dulu"

Kompas.com - 02/10/2020, 05:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Rabu (30/9/2020)

Pelapornya adalah tim advokat pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman.

Risma dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Surabaya. Padahal, ia masih berstatus sebagai pejabat pemerintah.

Anggota tim pendukung paslon nomor urut 2 mendesak agar Risma mengundurkan diri jika memang menjadi juru kampanye pasangan lawan.

"Ini yang menjadi persoalan, kalau Risma jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1, mengundurkan diri dulu," ujar Purwanto.

Baca juga: Risma Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Machfud Arifin-Mujiaman karena Gambarnya Ada di Baliho Eri Cahyadi-Armuji

Gambar di baliho hingga penggunaan atribut partai saat jam kerja

Wali Kota Surabaya Tri RismahariniDok. Pemkot Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Purwanto mengemukakan, timnya mencatat beberapa poin pelanggaran sebagai dasar laporan.

Salah satunya, foto Risma yang terpampang pada beberapa baliho paslon nomor urut satu.

"Gambar Wali Kota Risma ada di beberapa baliho pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji, tapi seakan-akan dibiarkan oleh Bawaslu," kata Purwanto, Kamis (1/10/2020).

Kemudian, mereka juga melaporkan Risma yang menggunakan atribut partai ketika masih jam kerja.

Tak hanya itu, tim melihat penggunaan lokasi-lokasi milik Pemkot Surabaya sebagai tempat pengumpulan massa, seperti Taman Harmoni dan Kebun Binatang Surabaya.

Menurut dia, pelanggaran itu tak seharusnya terjadi.

"Setiap pelanggaran mencederai proses demokrasi," kata dia.

Baca juga: Fakta Eri Cahyadi-Armuji, Anak Buah Risma yang Raih Tiket PDI-P di Pilkada Surabaya, Kalahkan 19 Nama

 

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Sudah terima laporan, Bawaslu akan gelar pleno

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyyah Al Arif mengatakan, selain menjadi wali kota, Risma juga merupakan pengurus PDI-P.

"Kalau gambarnya sebagai kader partai silakan, tidak masalah, tapi kalau mengatasnamakan sebagai wali kota ya tidak boleh," kata dia.

Komisioner Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo mengatakan telah menerima laporan.

"Kami sudah menerima semua laporan dan alat buktinya," terang Hadi.

"Kami masih akan menggelar pleno untuk laporan ini," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com