KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Rabu (30/9/2020)
Pelapornya adalah tim advokat pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman.
Risma dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Surabaya. Padahal, ia masih berstatus sebagai pejabat pemerintah.
Anggota tim pendukung paslon nomor urut 2 mendesak agar Risma mengundurkan diri jika memang menjadi juru kampanye pasangan lawan.
"Ini yang menjadi persoalan, kalau Risma jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1, mengundurkan diri dulu," ujar Purwanto.
Salah satunya, foto Risma yang terpampang pada beberapa baliho paslon nomor urut satu.
"Gambar Wali Kota Risma ada di beberapa baliho pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji, tapi seakan-akan dibiarkan oleh Bawaslu," kata Purwanto, Kamis (1/10/2020).
Kemudian, mereka juga melaporkan Risma yang menggunakan atribut partai ketika masih jam kerja.
Tak hanya itu, tim melihat penggunaan lokasi-lokasi milik Pemkot Surabaya sebagai tempat pengumpulan massa, seperti Taman Harmoni dan Kebun Binatang Surabaya.
Menurut dia, pelanggaran itu tak seharusnya terjadi.
"Setiap pelanggaran mencederai proses demokrasi," kata dia.