Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Penyerangan Acara Midodareni Ditangkap di Rumah Terduga Teroris di Jepara

Kompas.com - 01/10/2020, 18:54 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satu dari dua tersangka kasus penyerangan acara midodareni berinisial S alias R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara, Rabu (30/9/2020) dini hari.

Saat menangkap terduga teroris, Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendapati R di rumah tersebut.

Setelah diperiksa, R adalah DPO kasus penyerangan acara midodareni pada Agustus 2020.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Penyerangan Acara Midodareni di Solo

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka R karena berkaitan dengan kasus penyerangan di Mertodranan.

R diketahui sebagai otak dari penyerangan acara adat midodareni.

"Memang yang bersangkutan ditangkap di rumah salah satu terduga teroris. Kaitannya kami belum tahu. Kita dalam kapasitas penyelidikan tersangka R yang terlibat dalam kasus kekerasan di Mertodranan," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Polisi Masih Buru 5 Otak Penyerangan Acara Midodareni di Solo

Dalam kasus penyerangan itu, kata Ade, R memiliki peran memerintahkan dan mengajak pelaku lainnya melalui grup WhatsApp untuk membubarkan acara midodareni.

Bahkan, R merupakan yang pertama kali melakukan survei lokasi sebelum akhirnya terjadi penyerangan dan pembubaran paksa acara itu.

"R pertama kali melakukan survei lokasi, mengajak, menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran. R kita kenakan Pasal 160 yaitu menghasut, mengajak, yang berakibat terjadinya kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang dalam kejadian tersebut," terang dia.

Lebih jauh, Ade mengungkap, total tersangka yang ditangkap dalam kasus penyerangan acara midodareni ada 12 orang.

Polisi juga menetapkan terhadap lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, D, B, W, dan H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com