Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jambi Gagal Tangkap Buronan Korupsi karena Tak Berani Masuk Pekarangan Rumah

Kompas.com - 01/10/2020, 18:22 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jambi masih belum bisa menangkap Ibnu Ziady, buronan kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Kabupaten Kerinci 2016.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Rabu (30/9/2020), mengatakan, pada 9 September 2020 lalu, pihaknya mengajukan permohonan daftar pencarian orang (DPO) bagi Ibnu kepada Polda Jambi

Pihaknya juga sudah minta bantuan kepada Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan terhadap Ibnu Ziady.

Baca juga: Bus dan Truk Tabrakan di Jambi, Kedua Pengemudi Tewas

Lexy meyakini bahwa Ziady masih berada di Jambi karena masih menjadi pejabat dan statusnya masih aparat sipil negara (ASN).

"Tapi kita juga tetap lakukan pelacakan karena memang rumah dan keluarganya masih tetap di Jambi, tidak berubah. Cuma kita belum tahu dia sembunyinya di mana," tambahnya.

Lexy mengatakan, pihaknya mengalami kendala penolakan dari pihak keluarga Ibnu Ziady saat hendak melakukan penangkapan.

"Makanya kalau memang berada di luar langsung kita ciduk. Kalau masih di rumah kita juga mau masuk tidak bisa posisinya. Kita dilarang masuk sebab pelaporannya masuk pekarangan orang tanpa izin," ungkapnya.

Dia mengatakan tim Kejaksaan Sungai Penuh dan Sarolangun sudah berkunjung rumah Ibnu. Namun tidak membuahkan hasil.

"Rumahnya yang besar itu kan di Jambi, maka kita meyakini yang bersangkutan masih di Jambi," katanya.

Sebelumnya diketahui pada 18 September 2019, Ibnu Ziady divonis penjara 1 tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Jambi. Dia divonis dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Kabupaten Kerinci 2016.

Pada tingkat kasasi Ibnu Ziady divonis empat tahun penjara. Lebih lama 3 tahun dari vonis sebelumnya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung ini muncul tertanggal 7 Juli 2020 dan diputus oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan 1444K/Pid.Sus/2020.

Baca juga: KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Saksi

Peran Ibnu Ziady dalam proyek itu adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sumber Daya Air di Dinas PU Provinsi Jambi 2016.

Selain Ibnu Ziady, dalam kasus ini ada Ito Mukhtar selaku direktur PT Anugerah Bintang Kerinci. Ito Mukhtar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 1,04 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com