Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekoki Miras dan Cabuli Gadis, Oknum Aparatur Desa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/10/2020, 16:49 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur desa berinisial AS (22) di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli AF, seorang gadis berusia 15 tahun.

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton

Sesampainya di tempat kos, kata Jalil, korban dicekoki miras oplosan hingga mabuk berat.

Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mencabuli korban.

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Keesokan harinya, korban diantar pulang oleh pelaku.

Tak lama setelah diantar pulang, AF kemudian menceritakan ke ibunya telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres Kotabaru.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras jenis gaduk sehingga korban tidak sadarkan diri," jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com