Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Seminggu Pulang dari RSJ, Anak Bacok Ayahnya hingga Tewas

Kompas.com - 01/10/2020, 16:09 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kepulangan R (26) setelah berobat dari rumah sakit jiwa (RSJ) tak diduga mengakibatkan bencana.

Baru seminggu pulang, R, warga Desa Rancangkencono, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tega membacok ayahnya, S (65) hingga tewas.

Baca juga: Seorang Pria Bacok Ayahnya hingga Tewas, Polisi: Pelaku Baru Pulang dari RSJ

Dihentikan tetangga

Ilustrasi jenazahBBC Ilustrasi jenazah
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (29/9/2020).

Aksi R membacok S dengan senjata tajam dapat dihentikan setelah tetangganya menegur.

Sempat dirawat di rumah sakit, S dinyatakan meninggal pada Rabu (30/9/2020).

S mengalami luka parah karena dibacok pada bagian kepala.

Baca juga: Kronologi Pria Diduga Gangguan Jiwa Bacok Warga hingga Tewas, Pelaku Masih Berkeliaran

Ilustrasi depresiKatarzynaBialasiewicz Ilustrasi depresi

Enam kali dirawat di RSJ

Menurut saksi, R memang sudah bolak-balik dirawat di RSJ.

Terhitung sudah enam kali R dirawat di RSJ Menur Surabaya.

Terakhir, R diperbolehkan pulang pada sepekan yang lalu.

"Baru seminggu pulang dari RSJ, terus kejadian itu. Kemarin kita sudah olah TKP dan minta keterangan para saksi, mereka bilang juga gangguan kejiwaan," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Minta Uang Tak Diberi, Pemuda Ini Bacok Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit
Polisi masih menyelidiki kasus itu sekaligus menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

"Untuk penyelidikan tetap lanjut, sambil menunggu keterangan dari dokter di RSJ. Kasatreskrim juga sudah jalin komunikasi intens dengan dokter yang menangani," kata dia.

Belum diketahui kapan hasil pemeriksaan kejiwaan R keluar.

"Kami masih tunggu. Tapi kalau yang bersangkutan ini memang mengalami gangguan kejiwaan, ya pasti proses (penyelidikan) akan kami hentikan. Sebab dalam aturan hukum itu sudah dijelaskan, pasal mengenai orang dengan gangguan kejiwaan itu," jelas Harun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com